Untuk mengurus/membuat SIM Internasional ada dua cara:
- Pergi sendiri ke kantor DITLANTAS BABINKAM POLRI dan mengajukan permohonan permbuatan SIM Internasional dengan mengisi formulir dan menyerahkan semua persayaratan yang dibutuhkan. Namun cara ini tidak efektif bagi orang-orang yang tinggal di luar Jakarta apalagi di luar negeri. Karena sangat memberatkan dalam hal waktu dan biaya transportasi ke Jakarta alias berat di ongkos.
- Yang kedua adalah melalui internet. Cara ini yang paling efektif. Tidak perlu pulang ke Indonesia dan pergi ke Jakarta. Cukup mengisi formulir online di website SIM Internasional dan upload gambar dokumen yang diperlukan di formulir tersebut. Untuk lengkapnya saksikan video berikut ini.
